Cara Mudah Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Tanpa Harus ke Kantor
Bpjs-Instagram/@insertlive-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan kini semakin praktis dan tidak memerlukan kunjungan langsung ke kantor.
Peserta bisa memanfaatkan layanan digital yang sudah disediakan untuk mempercepat proses.
Program jaminan kesehatan ini tetap menjadi andalan masyarakat Indonesia dalam mendapatkan layanan medis yang terjangkau. Karena itu, menjaga status kepesertaan tetap aktif sangatlah penting.
Sebelum melakukan aktivasi ulang, peserta wajib melunasi seluruh tunggakan iuran jika ada. Hal ini menjadi syarat utama agar status kepesertaan bisa dipulihkan kembali.
BACA JUGA:Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Lewat HP, Praktis Tanpa ke Kantor
Selain itu, penting untuk memastikan data diri sudah sesuai dengan data kependudukan. Kesesuaian Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan mempermudah proses verifikasi.
Peserta juga perlu memilih metode aktivasi yang tersedia sesuai kebutuhan. Beberapa opsi yang bisa digunakan antara lain aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, hingga call center resmi.
Melalui aplikasi Mobile JKN, proses aktivasi bisa dilakukan dengan cepat. Pengguna cukup mengunduh aplikasi, lalu login menggunakan NIK atau nomor kartu.
Setelah masuk, peserta dapat memilih menu perbaikan data atau aktivasi kepesertaan. Data yang diminta harus diisi dengan benar agar proses berjalan lancar.
BACA JUGA:Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Sebut Layanan JKN Bakal Tetap Aktif
Jika terdapat tunggakan, sistem akan langsung menampilkan jumlah yang harus dibayar. Pembayaran dapat dilakukan melalui metode yang tersedia di aplikasi.
Alternatif lain adalah menghubungi call center resmi di nomor 165. Layanan ini cocok bagi peserta yang ingin mendapatkan bantuan langsung dari petugas.
Saat menghubungi call center, siapkan data penting seperti NIK dan nomor kartu BPJS. Petugas akan membantu proses verifikasi sekaligus memberikan informasi terkait tunggakan.
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026 Resmi Tetap, Berikut Rincian Tarif Terbaru
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

