Tragedi Kanjuruhan, Polisi Tetapkan Direktur PT LIB Tersangka

Kamis 06-10-2022,20:43 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

 JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mengenai pengusutan kasus terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang, usai pertandingan panas antar Arema vs Persebaya, akhirnya telah ditetapkan 6 tersangka.

Info kabar adanya 6 tersangka yang sudah ditetapkan ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dimana dari 6 tersangka kasus tragedi Stadion Kanjuruhan itu salah satunya merupakan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

"Berdasarkan gelar perkara pagi ini dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini terdapat 6 tersangka," kata Kapolri seperti dikutip dari Disway.id, saat konferensi pers, Kamis 6 Oktober 2022.

BACA JUGA:Polisi Terus Dalami Bukti Visum dan Keterangan Saksi Terkait KDRT Dialami Lesti Kejora

29 Saksi Diperiksa

Tim penyidik gabungan Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri telah memeriksa 29 saksi terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Dari 29 orang yang diperiksa oleh penyidik tersebut, sebanyak 23 orang diantaranya adalah anggota Polri.

Sedangkan 6 orang lainnya merupakan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa materi pemeriksaan terhadap 29 saksi tersebut meliputi hal-hal teknis.

BACA JUGA:Pemuda di Lampung Timur Edarkan 705 Butir Pil Heximer

Hal-hal teknis misalnya persiapan penyelenggaraan pertandingan.

Kemudian hal teknis terkait pengamanan maupun rencana kontijensi dan kedaruratan.

"Saksi-saksi yang diperiksa baik dari saksi dari petugas, panitia penyelenggara, maupun masyarakat yang ada di sekitar," ujar Irjen Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa 4 Oktober 2022.

Irjen Dedi menambahkan, tim Laboratorium Forensik Polri juga masih mendalami 6 titik lokasi CCTV. Yaitu di pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13.

Kategori :