Anggota DPRD Lampung Gugat Harta Bersama Mantan Istri

Kamis 06-10-2022,21:10 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Dina Puspa

BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Anggota DPRD Lampung berinisial SS menggugat cerai istrinya, RM, di Pengadilan Agama Kalianda, Lampung Selatan.

Bukan hanya itu. Politisi PKB ini menggugat harta bersama mantan istrinya.

Indra Jaya, S.H., C.I.L. selaku kuasa hukum RM mengatakan, gugatan tertuang dalam gugatan harta bersama Perkara Nomor 1670/Pdt.G. /2022/PA.Kla.

''Awalnya, klien kami diceraikan secara sepihak (verstek) pada 19 April 2022. Ini karena tidak menerima pemberitahuan apa pun yang dilayangkan oleh PA Kalianda. Mirisnya belum hilang rasa terkejut karena sudah diputus cerai oleh pengadilan, tiba-tiba klien kami mendapatkan pemberitahuan adanya gugatan harta bersama yang dilayangkan SS," katanya.

BACA JUGA:Pandangan Umum Raperda APBD 2023, Enam Fraksi DPRD Pesisir Barat Sampaikan Ini

Sidang perdana, kata Indra, sudah digelar pada Senin 26 September 2022.

''Sidang pada Selasa (4 Oktober 2022) mediasi, namun hasilnya deadlock. SS tetap bersikukuh minta harta bersama," ujarnya.

Terkait harta apa saja yang digugat SS, Indra menyebut ada di beberapa tempat.

"Objek ada beberapa tempat. Yakni di Waykanan, Lampung Selatan, Lampung Utara, Bandarlampung, dan Lampung Tengah. Menurut klien kami, harta tersebut merupakan harta milik keluarga besarnya. Klien kami akan mempertahankan. Sekarang ini, SS juga sudah menikah lagi,'' ungkapnya.

BACA JUGA:Istri dan Ibu Doni Salmanan Diminta untuk Hadir di Persidangan

Terkait langkah apa yang akan diambil untuk menghadapi gugatan, Indra yangd idampingi Riduan Habibi, S.H., M.H. dan Juliadi Rusydi, S.H. dari dari kantor IRH dan Partners ini mengaku masih berkoordinasi dengan kliennya.

''Bila gugatan ini berlanjut, gugatan balik akan kita lakukan. Termasuk melaporkan secara pidana terkait penelantaran. Juga melaporkan ke DPW dan DPP PKB. Juga melaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Lampung,” ungkap sekretaris DPD KAI Lampung ini.

Sedangkan SS saat dikonfirmasi menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukumnya. "Silakan konfirmasi ke PH (penasihat hukum) saya," tulisnya via WhatsApp.

Sementara kuasa hukum SS, M.Ridho Erfansyah, juga tak mau banyak berkomentar.

BACA JUGA:Hari Jadi Pertambangan dan Energi, PLN Raih 5 Penghargaan Sektor ESDM

Kategori :