RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita (AHL) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Oktober 2022, buntut terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan.
AHL merupakan satu dari lima tersangka lain yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada konferensi pers, Kapolri resmi menetapkan 6 tersangka yang bertanggung jawab atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.
Adapun selain AHL, 5 tersangka lainnya yakni, AH (ketua panpel), SS (security officer), Wahyu SS (kabag ops polres malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan PSA (kasat samapta polres malang).
BACA JUGA:Gubernur Arinal Buka Silaturahmi Kebangsaan yang Diikuti 126 Ormas di Provinsi Lampung
Akhmad Hadian Lukita adalah pria kelahiran Bandung Maret 1965.
Ia ditunjuk sebagai Direktur Utama PT LIB melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 2020.
AHL menggantikan posisi Mayjen (Purn) Cucu Somantri ketika ditunjuk sebagai Direktur Utama PT LIB.
Terpilihnya Lukita sebagai direktur utama PT LIB sempat jadi sorotan publik, karena latar belakang bukan dari sepak bola.
BACA JUGA:Gegara Sembarang Beri Tumpangan Kepada Wanita, Pria Ini Bernasib Apes
AHL pernah ditunjuk sebagai Presiden Indonesia Formula One Society di Indonesia tahun 1999 serta bertindak sebagai Ketua Paguyuban Karyawan SBTM ITB sejak 2007.
Ia pun memiliki pengalaman puluhan tahun di bidang Penelitian/Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajegemen, Pengembangan Bisnis dan Enterprise architecture dan energi.
AHL pun sempat tercatat menjadi Direktur utama di PT LAPI DIVUSI sejak 2013, perusahaan yang bergerak pada bidang dunia IT.
Di PT LIB, dirinya mempunyai tugas untuk memantau berjalannya dua Liga yakni Liga 1 dan Liga 2. (*)