TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanggamus akhirnya membayar gaji 787 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten setempat pada Jumat 7 Oktober 2022.
Sekretaris Dinas Pendidikan Adi Gunawan mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi ketika dikonfirmasi radarlampung.co.id pada Minggu 9 Oktober 2022 mengatakan, gaji PPPK telah dibayar pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.
"Alhamdulillah, gaji PPPK sudah dibayar hari Jumat kemarin," tutur Adi Gunawan.
Telah dibayarnya gaji PPPK pada Oktober 2022 ini dibenarkan salah seorang PPPK guru, A Subha.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkab Lampung Timur Segera Bayarkan Siltap Triwulan 3 untuk Perangkat Desa
Menurutnya, pada Jumat 7 Oktober 2022, dirinya telah menerima pembayaran gaji bulan Oktober.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Tanggamus telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran dan rapel gaji PPPK.
Pembayaran gaji dilakukan sesuai Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT).
Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Mutasi Prayitno mewakili Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat mengatakan, gaji 787 PPPK hasil rekrutmen tahap satu dan dua telah dianggarkan dalam APBD Perubahan 2022.
BACA JUGA:Eks Pol PP Menangis Ngadu ke Aspri Hotman Paris Usai Dipecat Wali Kota Bandar Lampung
Karena APBD Perubahan masih dalam tahap evaluasi pemerintah provinsi, maka pembayaran gaji akan dilakukan pada Oktober 2022. "Setelah itu baru rapel gaji," kata Prayitno dikonfirmasi radarlampung.co.id, Selasa 27 September 2022.
Pembayaran gaji disesuaikan dengan SPMT. SPMT terhitung bulan Juni. Sehingga gaji yang dirapel terhitung mulai Juli.
"Artinya, 787 PPPK akan mendapatkan rapel gaji sesuai dengan SPMT," sebut Prayitno.
Untuk tahap pertama PPPK, mendapat gaji terlebih dahulu. Setelah itu baru pembayaran rapel yang diupayakan pada Oktober.