Kini pelaku berikut barang bukti berupa sabu seberat 0,21 gram, 2 (dua) buah pipet yang dibengkokkan ,Uang sebesar Rp. 16.000, (enam belas ribu rupiah) dengan pecahan Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar.
Kemudian, Pecahan Rp5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 lembar dan Rp1.000, (seribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Android merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam.
Selanjutnya, sepeda motor merk Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi warna hitam.
BACA JUGA:Ada Saksi Baru di Kasus KONI Lampung
''Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1),“ pungkasnya. (*)