Dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur.
Yaitu SNBP, SNBT, seleksi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Juga terdapat aturan dan ketentuan pada SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri.
Pada SNBP, jalur penerimaannya meliputi prestasi akademik dan nonakademik.
BACA JUGA:Sempat Capai Rp 100 Ribu per Kilogram, Kini Harga Cabai di Mesuji Kembali Normal
Menanggapi hal itu, Plt Rektor Unila yang juga Direktur Sumberdaya Kemendikbudristek Dr. Sofwan Effendi menjelaskan, komponen penilaiannya terbagi menjadi dua.
Yang pertama dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran. Paling sedikit 50% dari bobot penilaian.
Komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak 2 mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi paling banyak 50% dari bobot penilaian.
Subtansi pemerintah juga berubah menjadi jalur prestasi minimal 20 persen dan Unila tahun lalu mencapai 70 persen dan tahun ini akan ditingkatkan menjadi 30 persen.
Kedua, jalur tes. Jadi siapapun yang lolos tes dengan passing grade tertentu, itu yang lolos.
Tahun lalu, Unila sudah meloloskan 57 persen dan tahun ini akan dinaikkan menjadi 60-65 persen. Sisanya baru jalur mandiri.
"Ketika kedua itu sudah terpenuhi maka baru jalur mandiri, paling tinggi 15 persen walaupun diizinkan sampai 30 persen kalau tidak terpenuhi geser kepada dua jalur tersebut," kata Sofwan, Senin 25 September 2022.
Dijelaskan Sofwan, jalur mandiri masih dibutuhkan dan penting.
Hal tersebut karena ada dalam amanat Undang-Undang Dikti nomor 12 tahun 2012.