"Isinya mewajibkan ada jalur mandiri. Kemudian dengan jalur mandiri ini kita ingin menarik mahasiswa lokal di Provinsi Lampung untuk bersaing secara internal dan kita ingin anak-anak Lampung ini maju maka dibuka jalur mandiri," sebut Sofwan.
Adakah sistem transparansi yang diubah dalam seleksi penerimaan jalur mandiri ini?
Mengingat, Unila berhubungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK_ karena proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Sofwan menyebut, ada sistem transparansi. Tapi teknisnya sedang disusun oleh kementrian.
Jadi konsepnya, ketika jalur tes dan seleksi selesai, maka rektor akan mengumumkan sisa kuota.
Dengan persiapan yang sudah disiapkan pusat. Begitu pun dengan kriteria mengikuti pusat.
Jika jalur mandiri ada tambahan,akan dilaporkan dan dikoordinasikan.
BACA JUGA:Selain Libatkan 5 Satgas, Operasi Zebra Krakatau di Pringsewu juga Di Bawah Pengawasan Seksi Propam
"Kemudian pengawas dari internal dan masyarakat akan kita libatkan. Jadi nanti ada website bisa dilaporkan di situ, kalau ada hal-hal mekanisme bisa disertai bukti awal (kecurangan). Namanya whistle blowing," pungkas Sofwan. (*)