Terkait apakah para rekanan ini juga memenuhi unsur pasal UU Tindak Pidana Korupsi, Ferdy Andrian mengatakan para rekanan mengakui ada setoran dan ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
"Setoran mereka akui ada. Tapi kan ada itikad baik mengembalikan kerugian negara dan hakim membuka kesempatan kepada mereka (kembalikan kerugian negara)," ungkapnya. (*)