Saat ini, penyidik masih memeriksa intensif kasus tersebut. R juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Mapolres Pringsewu," tegas AKBP Rio Cahyowidi.
R, wanita yang diamankan gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo diduga ibu kandung bayi yang ditemukan di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo.
Mayat bayi malang itu ditemukan mengambang di kolam bekas pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Senin malam 10 Oktober 2022.
BACA JUGA: Kerjasama Tidak Dibayar, Ratusan Awak Media di Lampura Gelar Aksi hingga Melapor ke Polisi
Dari hasil pemeriksaan, R merupakan warga Parerejo. Namun untuk motif sekaligus kronologis pembuangan bayi tersebut, masih didalami oleh aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, R dibawa ke mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Saat ini, wanita itu masih diperiksa di unit PPA Satreskrim Polres Pringsewu.
"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku sampai nekat membuang bayinya," kata Iptu Feabo Adigo Mayora.
BACA JUGA: Kasihan! Sekolah Kebanjiran, Siswa SD di Pesisir Barat Batal UTS
Diberitakan sebelumnya, penemuan mayat bayi di kolam bekas pembuangan sampah, Senin malam, 10 Oktober 2022, menggegerkan warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo.
Saat ditemukan, kondisi bayi hampir membusuk. Bagian kepala rusak nyaris dengan usus terburai.
Mayat bayi itu ditemukan Nuryanto (29), warga setempat. Saat itu ia sedang mengobrol dengan rekannya, Hendra Saputra.
Nuryanto yang ingin buang air kecil, kemudian menuju rumah Mbah Sukadi, yang tidak jauh dari lokasi penemuan bayi.
BACA JUGA: Kerap Terekam CCTV saat Beraksi, Residivis Curanmor Dibekuk saat Berpapasan dengan Polisi
Selesai buang air kecil, Nuryanto melihat ada ular. Dirinya kemudian memberitahu Hendro.