Pembayaran THR di Mesuji Nihil Laporan

Kadis Nakertrans Mesuji Najmul Fikri. Foto Dokumen--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji mengaku dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Mesuji terlaksana baik karena nihil laporan yang masuk ke posko pengaduan.
Menurut Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri sejak posko pengaduan THR dibuka pihaknya tidak menerima pengaduan atau keluhan sehingga dianggap tidak ada persoalan.
Menurut Kiki sapaan akrabnya Posko itu efektifnya mulai H-7 hari raya.
BACA JUGA:Klaim Sekarang Saldo Gratis DANA Kaget, Cairkan Cuan THR Mulai Rp 123 Langsung Masuk Dompet
Dan Hasil monev kami ke beberapa perusahaan yang berskala besar di Kabupaten Mesuji telah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran THR.
Namun Sampai dengan pasca H+ 4 lebaran Alhamdulillah tidak ada namun kami selalu siap menerima jika ada pengaduan terkait pelanggaran pembayaran THR.
Dijelaskannya, pembukaan posko pengaduan THR bertujuan mengantisipasi muncul persoalan THR karyawan atau penanganan sesuai ketentuan sesuai tata cara diatur pemerintah serta untuk melihat kepatuhan pengusaha.
BACA JUGA:Beli Kebutuhan Si Kecil Pakai Member Superindo, Diskonnya Makin Banyak
Sesuai peraturan pemerintah bahwa pembayaran THR ditetapkan paling lambat seminggu sebelum lebaran dan untuk pengawasan dibuka posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Mesuji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: