Menurut Yasmin, sebelum ditetapkannya regulasi seperti itu, selama ini RSUD yang harus menanggung biaya tersebut. Ini juga sangat memberatkan operasional rumah sakit.
"Sehingga akhirnya itu kita berlakukan untuk semua. Dan untuk tarif tersebut telah kita sesuaikan dengan perda dan kita tidak keluar dari situ," ujarnya.
Namun, jika memang ternyata ada pasien tidak mampu yang membutuhkan, misalnya hingga 10 kantong, pihak rumah sakit akan berupaya memfasilitasi guna meringankan beban pasien tersebut.
"Karena biasanya di Dinas Kesehatan ada bantuan. Dan kalau memang benar-benar tidak mampu, pasti dibantu. Tapi persoalannya, kadang kita tidak tahu mana yang benar-benar tidak mampu. Karena yang mampu saja, datang ke sini cukup membawa KTP dan KK, sudah dapat dilayani," pungkasnya.
BACA JUGA: Buntut Demo Wartawan, Seorang Pejabat di Sekertariat DPRD Lampura Diperiksa Tipikor
Namun Kepala BPJS Pesawaran Erwin saat dihubungi justru memberikan keterangan berbeda.
Menurut dia, tidak ada batasan klaim kebutuhan kantong darah bagi pasien BPJS. Sepanjang kebutuhan kantong darah (transfusi) atas rekomendasi dari dokter.
"Untuk transfusi darah dicover oleh BPJS. Nggak ada batasan maksimal, mau dua hingga lima kantong, tetap dicover oleh BPJS. Sepanjang rekomendasi dokter, si pasien membutuhkan berapa kantong darah untuk transfusi. Kalau enam kantong, pihak rumah sakit harus menyediakan, dan tentunya berkoordinasi dengan PMI," kata Erwin. (*)