Polsek Sekampung Amankan 2 Tersangka Perampas Motor dan HP

Jumat 14-10-2022,16:18 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id – Personil gabungan Gabungan Polsek Sekampung dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Masing-masing, AR (20) warga Kecamatan Bumi Agung, dan MF (19) warga Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung Iptu Rudi menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai pelaku curas terhadap M.Abi (15) warga Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga.

Aksi curas itu dilakukan ke 2 tersangka pada 17 September 2022.

BACA JUGA:Bukannya DItangkap, Tapi Irjen Pol Teddy Minahasa Menyerahkan Diri

Modusnya, kedua tersangka dan rekannya mendatangi korban yang sedang duduk bersama teman-temannya di tepian saluran irigasi Desa Girklopo Mulyo Kecamatan Sekampung, pukul 23.30 Wib.

Selanjutnya, para tersangka meminta uang kepada korban dan teman-temannya. Namun, korban dan teman-temannya tidak bersedia memberikan uang.

Salah satu tersangka mengancam korban dan teman-temannya menggunakan senjata tajam. Kemudian, para tersangka menggeledah korban dan teman-temannya dan merampas uang Rp45 ribu.  

Setelah itu, para tersangka memaksa korban dan teman-temannya menuju arah persawahan Desa Sambikarto. Di jalan sepi dekat areal persawahan desa tersebut, tersangka kembali menodong korban menyerahkan sepeda motor Honda Beat.

BACA JUGA:Lingkungan Lebih Hijau dan Malah Jadi Cuan, Nasabah Ungkap Manfaat BRI Menanam

Selain itu, para tersangka juga merampas 4 telepon genggam (HP) milik teman-teman korban kemudian kabur.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Sekampung. Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, personil gabungan Polsek Sekampung dan Polres Lamtim berhasil mengamankan ke 2 tersangka, Kamis 13 Oktober 2022.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa, 1 unit telepon genggam.

BACA JUGA:UPT Perpustakaan Gelar Nobar Film Karya Sineas Muda Lampung

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Sekampung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres. (*)

Kategori :