RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang buruh yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dia adalah Jamalludin (37), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari pelaku Rio Saputra (20), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo yang lebih dahulu ditangkap.
"Dari penangkapan RA, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JN di sebuah rumah," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu 16 Oktober 2022.
Pelaku ditangkap pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya.
Dari tangan buruh itu, polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip sisa pakai yang masih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,04 gram, kaca pyrex, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, handphone (HP) merek samsung warna merah, dan kunci letter T.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kecamatan Banjar Margo.
Penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.
Aparat kepolisian mendapat informasi sedang ada transaksi narkotika di pinggir Jalintim, Kampung Agung Jaya, Rabu 12 Oktober 2022.
Sekitar pukul 20.00 WIB petugas tiba di lokasi. Ternyata benar, di sana ada seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kantong celananya," kata Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis 13 Oktober 2022.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram, dan handphone (HP) merek vivo warna ungu. (*)