Kejagung Jelaskan Dakwaan Ferdy Sambo Cs Sudah Disusun Lengkap

Selasa 18-10-2022,13:38 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

Namun, Kejagung menghormati eksepsi yang diajukan para terdakwa. Ketut menyatakan eksepsi merupakan hak dari tiap terdakwa. "Keberatan dan penolakan atas surat dakwaan penuntut umum itu adalah hak terdakwa, kita menghormati itu," tukasnya. (*)

Kategori :