RADARLAMPUNG.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang yang diketuai Syamsul Arief memvonis bebas empat terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal.
Keempatnya yakni Ketut Gatre Komisaris Utama Perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), lalu Subhan (Komisaris GAJ), kemudian Tri Setiyo Dewantoro (Direktur GAJ) dan Hendri Ardiansyah (Direktur PT GAJ).
"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Syamsul Arief di ruang Garuda, Selasa 18 Oktober 2022 petang.
"Membebaskan terdakwa dari tuntutan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota," sambung Syamsul Arief membacakan amar putusan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai keempat terdakwa tidak terbukti melanggar UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam UU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, majelis hakim menilai para terdakwa tidak memenuhi unsur pasal tersebut.
Seperti unsur dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar. Menurut majelis PT GAJ yang memproduksi 2.300 kilogram dan 3.000 kilogram pupuk masih skala kecil dan itu ada pengecualian di UU.
"Pupuk yang diedarkan wajib terdaftar dan memenuhinya standar mutu dan diberi label. Menimbang bahwa wajib terdaftar akan tetapi di UU memberikan pengecualian bila diproduksi petani kecil hanya diedarkan terbatas hanya di kabupaten. PT GAJ bukan industri skala besar. Namun hanya memproduksi 2.300 kilo dan 3.000 kilo dalam produksinya," kata Syamsul Arief.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Ketua DPD Granat Provinsi Lampung Soal Pendampingan Hukum kepada Tersangka Narkoba
Majelis hakim juga menyatakan salah satu jenis pupuk yang diproduksi PT GAJ sudah terdaftar di Kementerian Pertanian.
"Sedangkan merek lain masih menunggu izinnya. Majelis hakim menilai Gahendra Abadi Jaya sudah mendaftarkan ke Kementerian Pertanian. Dan terdakwa sudah memenuhi syarat administratif," jelasnya.
Sedangkan dalam pertimbangan di unsur pasal UU Perlindungan Konsumen majelis hakim menyatakan tidak ada komplain dari para petani terhadap penggunaan pupuk PT GAJ.
"Menimbang bahwa berdasarkan keterangan petani Fery Wilianto tidak ada komplain, bahkan diuntungkan karena menyuburkan tanaman di lahannya. Oleh karena fakta persidangan terhadap pupuk GAJ tidak ada komplain unsur di dalam pasal tidak terpenuhi," jelasnya.