Dalam pengumuman Nomor 03/PANSEL-JPTP/IX/2022 tentang seleksi Terbuka Pengisian JPTP di Lingkungan Pemprov Lampung tahun 2022, membuka 9 jabatan.
Yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung; Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung; Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung.
Selanjutnya Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung; Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung; Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung; Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dan Wakil Direktur Pendidikan, Pengembangan SDM dan Hukum RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
Sekretaris Provinsi Lampung yang juga menjadi ketua tim panitia seleksi (Pansel) JPTP Fahrizal Darminto mengatakan bagi calon pendaftar, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
BACA JUGA:118 Sertifikat Tanah Milik Aset Lampura Diserahterimakan
Pertama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.
"Menduduki pangkat paling rendah Pembina Tk. I (IV/b) untuk JPTP setara Esselon II-a atau Pembina (IV/a) untuk JPTP setara Esselon II-b," kata Fahrizal.
Kemudian memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun.
BACA JUGA:Wujudkan Transisi Energi, PLN Siap Kerjakan Proyek PLTS Terapung Singkarak dan Saguling
Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau khusus untuk Jabatan Administrator/ Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.
Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pelantikan. Sehat jasmani dan rohani.
"Semua unsur penilaian prestasi kerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir mulai 2020 sampai 2021. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin," kata Fahrizal.
Sementara proses lelang jabatan dimulai dengan pengumuman seleksi Pengumuman seleksi terbuka JPTP Provinsi Lampung 3-17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Peningkatan Kualitas Biji, Kunci Kakao Lampung Go Internasional
Pengumuman bisa diakses melalui http://www.bkd.lampungprov.go.id http://www.lampungprov.go.id