Begini Kronologis Tewasnya Tahanan Narkoba di Polres Lampura

Rabu 19-10-2022,17:24 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID  – Isu yang beredar meninggalnya salah satu tahanan kasus Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), Kasat Narkoba AKP Made Indra angkat bicara, dengan menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu 19 Oktober 2022.

Kasat AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail menjelaskan, kasus berawal dari penangkapan 2 orang pelaku narkoba berinisial ES dan JE pada hari Rabu 12 Oktober 2022 pukul 22.00 wib, di Tulung Mili Kecamatan Kotabumi dengan mengamankan barang bukti sabu seberat 13,40 gram.

Kemudian dilakukan pendalaman kepada kedua pelaku, bahwa barang haram sabu tersebut didapatkan dari pelaku RA yang merupakan seorang residivis kasus narkoba (meninggal dunia, Red).

Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku, tim opsnal langsung melakukan penggrebekan di kediaman pelaku RE di Kota Alam dengan di saksikan oleh ketua RT setempat serta keluarga pelaku.

BACA JUGA:Diduga Disetrum, Tahanan Polres Lampura Tewas

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku RE, petugas hanya mendapatkan barang bukti plastik klip, timbangan digital, bong, dan HP.

"Kemudian pelaku kita amankan ke Polres Lampura, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Sesampai di Polres Lampura, lanjutnya, pelaku dilakukan introgasi selesai sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, pihaknya menyerahkan ke piket satuan tahti untuk di titip di tahanan.

Kemudian, lanjutnya, pagi harinya kurang lebih sekitar jam 09.00 Wib tim dari penyidik menuju ke tahanan melakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Bunda Merry Dituntut 7 Bulan Penjara, PH Bereaksi

Namun, pada saat di ruang tahanan, bertemu dengan anggota piket menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengalami keram.

"Kami meminta bantuan dokter Dedi dan perawat dari Urdokes Polres Lampura, untuk mengecek dan melakukan pemeriksaan terhadap Re, karena kondisi terhadap pelaku semakin parah malah kejang-kejang, setengah badan sehingga dirujuk ke rumah sakit Ryacudu Kotabumi.

Menanggapi isu dan pertanyaan tentang meninggalnya pelaku narkoba inisial Re alias Kemong (52).

Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra, menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh anggotanya sudah sesuai dengan SOP, dari pihak Polda pun sudah melakukan penyelidikan kasus ini.

Dia juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah menawarkan autopsi kepada keluarga korban, tetapi dari pihak keluarga sampai dengan saat ini menolaknya dengan alasan masih berduka, untuk biaya di tanggung negara dan Polres Lampura.

Kategori :