Lusa, IKPI Cabang Lampung Bakal Gelar Seminar Perpajakan

Rabu 19-10-2022,17:38 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

BANDAR LAMPUNG, RADAR LAMPUNG.CO.ID - Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Di tengah masyarakat, istilah SP2DK akrab disebut sebagai “Surat Cinta” dengan kesan yang mengkhawatirkan, membuat gelisah dan susah tidur para wajib pajak dan pengusaha. Karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya. 

“Apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self assesment sistem perpajakan di Indonesia. SP2DK ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya. Hal ini disampaikan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung , Dharmawan SE., SH., MH., BKP., CCL kepada Radar Lampung pada hari Rabu pagi, 19 Oktober 2022.

Sebagai Konsultan Pajak , Advokat dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Dharmawan juga menyampaikan bahwa Penerbitan SP2DK oleh Account Representative (AR) melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak merupakan salah satu tugas dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. 

Dasar pertimbangan penerbitan SP2DK adalah adanya dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undangan perpajakan. "Dugaan tersebut tidak hanya sebatas pemikiran atau perkiraan semata oleh AR, tetapi didasari dengan adanya data-data konkret yang dimiliki oleh AR," tambahnya.

Berlatar belakang hal tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung bakal menyelenggarakan Seminar Perpajakan di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, lusa pada Jum’at, 21 Oktober 2022 mendatang.

Seminar Perpajakan tersebut berlangsung secara offline dengan tema “Strategi Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pajak dan Update Peraturan PPN Terbaru ”.

Masih kata Dharmawan, Seminar bakal dilaksanakan secara fullday mulai Jam 08.30 sampai dengan 7.00 WIB dengan dua sesi. 

Pertama tentang Strategi Menghadapi SP2DK & Pemeriksaan Pajak dari Kantor Pajak yang diisi dengan Penyampaian Materi dan Tanya Jawab. 

Sesi kedua dilaksanakan setelah istirahat, makan siang dan Shalat Jum’at. Materi yang disampaikan dalam sesi kedua ini adalah tentang Update Peraturan PPN Terbaru , dimana pasca penyampaian materi juga ada sesi tanya jawab. 

Oleh sebab itu Dharmawan berharap, dengan dilaksanakannya seminar perpajakan yang didukung oleh IKPI Pengurus Daerah Sumbagsel dan Bangka - Belitung serta Pengurus IKPI Pusat, para peserta seminar dapat berbagi pengalaman dan mendapatkan pencerahan masalah perpajakan, terutama tentang Apa itu SP2DK ?, Kenapa bisa diterbitkan SP2DK ? , Apa sih yang menjadi incaran dalam SP2DK ?,

Lalu, memahami bagaimana cara membalas SP2DK secara baik dan benar ?Apa saja objek PPN yg diperluas?, Apakah semua Penyerahan Barang dan Jasa terutang PPN?

Dharmawan juga menyampaikan bahwa peserta seminar berasal dari masyarakan umum, pengusaha, mahasiswa, serta praktisi dibidang perpajakan di wilayah Lampung, Sumbagsel dan sekitarnya.

 Peserta dari anggota IKPI dari Cabang Lampung, Cabang Palembang, Cabang Jambi, Cabang Bangka Belitung dan Cabang Riau juga akan menghadiri acara seminar ini. Bahkan anggota IKPI yang berdomislisi di Jakarta pun akan hadir dalam acara ini.  

Masih ada manfaat yang tak kalah penting terkait profesi sebagai Konsultan Pajak, yaitu kredit profesi sejumlah delapan (8) SKPPL , khusus bagi para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Kategori :