RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Selatan (Lamsel) mengamankan 2 orang tersangka karena terlibat penyalahgunaan pupuk ilegal.
Dua orang tersangka tersebut, yakni FR(24) warga Ds. Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Pesawaran dan AC (44) warga Kalang Sari, Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat. Sedangkan, satu orang lain berinisial AS masih dalam pengejaran.
"Dua orang yang berhasil kami amankan. satu orang lagi masih kami kejar," ungkap Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, Kamis 20 Oktober 2022.
Dia menjelaskan, jumlah pupuk yang diamankan, yakni sebanyak 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit.
BACA JUGA:Berikut Ini Peraih Penghargaan KPID Award Provinsi Lampung
"Penangkapan awalnya dilakukan di Desa Taman Agung, Kalianda, Lampung Selatan pada Jumat 14 Oktober 2022, di sebuah Gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung, Kalianda, Lampung Selatan Ujarnya.
Setelah itu, sambung Edwin, aparat poolisi melakukan pengembangan dengan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela Kalianda.
"Kami terus menelusuri keberadaan pupuk ilegall. akhirnya, kami lakukan penggrebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah. Ini merupakan pabrik besarnya," tegas AKBP Edwin.
Edwin menambahkan, dalam melakukan aksinya, pelaku mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling agar halus.
BACA JUGA:Kembalikan kejayaan Ikan, PJ Bupati Mesuji Keluarkan SE tentang restocking
"Setelah itu, dimasukkan kedalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit," ucapnya.
Pengakuan dari pelaku, lanjut Edwin, Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yakni ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan – bahan pembuat pupuk palsu.," bebernya.
BACA JUGA:Apotek di Bandar Lampung Sudah Tak Jual Obat Sirup
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP. (*)