RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung sebut pihak ketiga pemegang hak guna bagunan Pasar Gudang Lelang tidak setor retribusi selama empat tahun.
Diketahui, saat ini kasus dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tengah dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bandar Lampung Wilson Faisol mengatakan, saat dirinya menjabat Kadisdag Bandar Lampung, dirinya melakukan pemeriksaan terkait kerjasama.
Didapati, pihak ketiga pemegang hak guna bangunan Pasar Gudang Lelang memiliki utang dengan Disdag karena belum membayarkan retribusi selama empat tahun.
BACA JUGA:Soal Insentif Guru Honorer, DPRD Bandar Lampung Masih Agendakan Hearing
Retribusi yang tidak dibayar yaitu tahun 2010, 2011, 2020, dan 2021. Sedangkan untuk retribusi tahun 2012 sampai 2019 dibayar dengan lancar.
Dari total empat tahun retribusi Pasar Gudang Lelang yang tidak dibayar, menurut Wilson kini hampir Rp 500 juta.
Sebab, satu tahun retribusi Pasar Gudang Lelang yang harus distor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam hal ini Disdag sekitar Rp 130 juta.
"Ternyata 2010 dan 2011 mereka punya utang. Kemudian saat Covid-19 tahun 2020 dan 2021 mereka tidak bayar lagi," ujar Wilson saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 20 Oktober 2022.
BACA JUGA:Polisi Cek Sidik Jari Korban Tersenggol Kereta Api
"Tindak lanjutnya kita beri teguran atau kita tagih," sambungnya.
Namun, karena saat ini Kejari Bandar Lampung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, pihaknya menghentikan sementara penagihan utang retribusi selama empat tahun tersebut.
Kata Wilson, temuan adanya retribusi Pasar Gudang Lelang yang belum dibayar baru tahap evaluasi di tingkat dinas. Belum sampai Kejari Bandar Lampung.
Sehingga, saat Kejari Bandar Lampung melakukan penyidikan saat ini, Disdag Bandar Lampung pun menstop terlebih dahulu penagihan utang rertribusi Pasar Gudang Lelang.
BACA JUGA:1.510 Person Disiapkan Pada Apel Siaga Bencana 2022 Kota Bandar Lampung