"Permasalahan ini kita belum sampai Kejari. Kita baru tahap evaluasi kantor. Kalau Kejari (melakukan penyidikan, red) kita gak tahu masuk dari mana," ungkapnya.
"Kita sebatas pendataan. Di mana ada utang kita coba tagih. Pihak ketiga ini yang kelola semuanya. Mereka punya kewajiban pungut retribusi dan stor ke kita," tuturnya.
Disinggung ada pasar lain yang menunggak retribusi, Wilson mengungkapkan hanya Pasar Gudang Lelang.
Sebab, pasar lain yang ada di bawah Disdag Bandar Lampung dikelola langsung oleh pihaknya.
"Gudang lelang aja kalau pasar. Yang lain hanya satu atau dua pedagang saya. Karena masalah Covid-19 kemarin. Kalau pasar lain kita yang kelola langsung," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Bandar Lampung mengatakan, temuan dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang dari 2011 sampai 2021, merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Disdag Bandar Lampung.
"Itu permasalahan awal, karena evaluasi dari dinas perdagangan. Itu dikembangkan. Diketahui, mereka (Pasar Gudang Lelang, red) belum stor retribusi," ujar Inspektur Bandar Lampung Robi Suliska Sobri.
Disinggung apakah pasca Disdag Bandar Lampung melakukan evaluasi retribusi Pasar Gudang Lelang, langsung melaporkan ke Kejari Bandar Lampung, Robi mengaku belum mengetahuinya.
BACA JUGA:Usai Beli Sarapan, Pria Tanpa Identitas Disenggol KA, Meninggal Dunia Ditempat
Menurut Robi, Disdag Bandar Lampung telah melakukan evaluasi retribusi, dan menemukan retribusi tidak sempai target.
Kejari Bandar Lampung, lanjut Robi, dalam melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang langsung masuk, tanpa rekomendasi dari Inspektorat Bandar Lampung.
Sehingga, langkah Inspektorat Bandar Lampung pasca adanya pemeriksaan dua dugaan korupsi retribusi oleh kejaksaan, baik di Dinas Lingkungan Hudup (DLH) maupun Disdag, akan menjadikannya sebagai pembelajaran. (*)