Soal Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Betik Gawi, Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka, 2 Sudah Meninggal

Soal Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Betik Gawi, Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka, 2 Sudah Meninggal

Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Betik Gawi Bandarlampung secara resmi dilaporkan pensiunan guru SD se-Bandarlampung, dengan laporan polisi bernomor STTLP/B/1388/XII/2022/SPKT/Polda Lampung, Rabu (14/12). --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Betik Gawi, Bandarlampung, Ditreskrimum Polda Lampung telah menetapkan delapan orang tersangka.

Hal ini dibenarkan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Moh. Alidori.

"Iya, kita sudah gelar perkara. Hasilnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, ini masih kita matangkan," katanya dihubungi via telepon.

Delapan tersangka, kata Alidori, dua orang sudah meninggal dunia. "Kemudian satu orang sakit dan satu orang informasinya bakal calon anggota legislatif," ujarnya.

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Mulai Rp 300 Ribu Cair Hitungan Menit, Buruan Coba Tiga Cara Jitu Ini

Alidori menyatakan, untuk yang sakit masih dikoordinasikan dengan dokter kesehatan.

"Kita perlu koordinasi. Nanti kita disalahkan. Kemudian yang diduga salah satu bakal caleg, kita masih mengecek ke KPU apakah benar," ungkapnya yang belum mau menyebutkan delapan tersangka.

Diketahui, kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Betik Gawi Bandarlampung secara resmi dilaporkan pensiunan guru SD se-Bandarlampung, dengan laporan polisi bernomor STTLP/B/1388/XII/2022/SPKT/Polda Lampung, Rabu 14 Desember 2022.

Laporan secara resmi ini dibuat setelah Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung meminta keterangan saksi-saksi. 

BACA JUGA:Pencemaran Laut Terulang, Ini Perkembangan Kasus yang Ditangani Polda Lampung

Putri Maya Rumanti selaku kuasa hukum pensiunan guru SD menyatakan, setelah dua bulan memperjuangkan hak-hak pensiunan guru SD akhirnya hari ini bisa melaporkan secara resmi ke Polda Lampung.

"Laporan ini terkait dugaan tindak pidana dugaan penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan," katanya.

Pihak yang dilaporkan, kata Maya, semua pengurus dan penanggung jawab Koperasi Betik Gawi. "Semua pengurus dan penanggung jawab koperasi," ujarnya.

Dalam kasus ini, kata Maya, informasi yang diperoleh dari penyelidikan yang dilakukan Polda Lampung memang ditemukan tindak pidana dugaan penggelapan yang dilakukan oknum-oknum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: