PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Satpol PP Pringsewu menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan yang ada di kabupaten tersebut, Kamis 20 Oktober 2022.
Penertiban diawali dari depan SMAN 1 Pringsewu. Kemudian bergeser ke bahu jalan Tugu ABC Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo.
Kegiatan tersebut dipimpin Kabid Tibum Trino dan diikuti PPNS Zulianto, Kasi Opdal Hariyadi, Kasi Kerjasama Elfa Yuli dan lima personel.
BACA JUGA: Buntut Aduan dari Siswanya, Kepala Sekolah dan Guru Global Madani Diperiksa Polisi
Dalam penertiban PKL, dilaksanakan secara persuasif dengan meminta pelaku usaha untuk menghentikan segala aktifitasnya.
Kemudian membongkar seluruh bangunan yang melanggar ketentuan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Trantibum.
Kepala Satpol PP Pringsewu Ibnu Hardijanto mengatakan, pihaknya juga memindahkan barang dagangan dari bahu jalan ke tempat yang lebih aman.
BACA JUGA: Dipanggil dan Diperiksa KPK, Kenapa Warek I Unri Ini Minta Maaf, Begini Alasannya
Tujuannya untuk menghindari kemacetan di kawasan tersebut.
"Kami juga menghimbau kepada pelaku usaha pedagang kaki lima agar tetap menjaga kebersihan dan keindahan Kota Pringsewu. Disamping juga menghimbau pelaku usaha mematuhi aturan," tegas Ibnu.
Ibnu melanjutkan, penertiban yang dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui pos aduan online Satpol PP.
BACA JUGA: Diperiksa KPK Selama 6 Jam, Entis Sutisna Halimi Selaku Dosen Unsri Enggan Berkomentar
Kemudian personel turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban pedagang kaki lima di bahu jalan.
"Pasal 21 Perda Nomor 10 tentang setiap orang atau badan di larang menggunakan ruang manfaat jalan atau ruang milik jalan selain fungsi dan peruntukannya tanpa izin dari pejabat yang berwenang," terangnya.
Kemudian pada pasal 30, dalam rangka mewujudkan tertib usaha, maka setiap orang atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha pada tempat tempat yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Terkecuali pada tempat yang telah mendapat izin dari pemerintah. (*)