Ada Sejak 2019, Hasil Perda Budaya Bandar Lampung Dipertanyakan
Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah.-Foto Dok.Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID– Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung kembali menjadi perhatian.
Ya, Enam tahun sejak disahkan, implementasi berbagai ketentuan yang diatur dalam perda tersebut dinilai belum menunjukkan perubahan yang signifikan dalam wajah Kota Bandar Lampung maupun tata kelola pemerintahan.
Sejumlah amanat yang tercantum dalam regulasi itu, mulai dari penguatan identitas budaya melalui penggunaan aksara Lampung, penerapan ornamen khas Lampung pada bangunan pemerintah, pelibatan lembaga adat, pembinaan seniman, hingga pengembangan seni dan budaya di ruang publik, dinilai belum terlaksana secara menyeluruh.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan sebuah perda seharusnya tidak berhenti pada proses pembahasan dan pengesahan, tetapi harus diwujudkan melalui program yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurutnya, setelah enam tahun berlaku, masih banyak amanat Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang belum terlihat pelaksanaannya. Kondisi tersebut membuat publik berhak mempertanyakan sejauh mana efektivitas aturan tersebut diterapkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau sebuah perda sudah berusia enam tahun tetapi masih banyak amanatnya yang belum terlaksana, maka wajar masyarakat mempertanyakan hasilnya. Jangan sampai perda hanya menjadi dokumen tanpa implementasi yang nyata," ujar Asroni saat diwawancarai, Kamis, 6 Agustus 2026.
Dirinya menjelaskan, perda tersebut sebenarnya memberikan arah yang cukup jelas mengenai upaya pelestarian budaya Lampung.
Pemerintah kota diamanatkan menyusun kebijakan pelestarian budaya secara berkelanjutan, meningkatkan pendidikan budaya Lampung, mengembangkan bahasa dan aksara Lampung, memperkuat pembinaan kepada masyarakat, melibatkan lembaga adat, serta menyelenggarakan festival budaya secara rutin.
Namun hingga kini, menurutnya, berbagai ketentuan tersebut belum sepenuhnya tampak dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan kota.
Asroni mencontohkan penggunaan aksara Lampung pada papan nama kantor pemerintahan, fasilitas umum, dan ruang publik yang masih sangat terbatas. Padahal, keberadaan aksara daerah merupakan salah satu identitas budaya yang seharusnya mudah dijumpai di ibu kota provinsi.
Selain itu, penerapan ornamen khas Lampung pada bangunan milik pemerintah maupun fasilitas publik juga belum dilakukan secara merata sebagaimana diamanatkan dalam perda.
Ia juga menyinggung penggunaan pakaian adat Lampung yang semestinya menjadi bagian dari identitas aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menurutnya, penerapan aturan tersebut masih belum berjalan secara konsisten sehingga belum mampu menjadi contoh bagi masyarakat.
"Kalau pemerintah sendiri belum memberi teladan dalam menjalankan perda, tentu akan sulit mengajak masyarakat ikut menjaga dan melestarikan budaya daerah," katanya.
Tak hanya itu, Asroni menilai perhatian terhadap para pelaku seni dan budaya juga masih perlu diperkuat. Pembinaan terhadap seniman daerah, perlindungan terhadap karya budaya, hingga pendokumentasian warisan budaya Lampung dinilai belum dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


