RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah pedagang yang berjualan di Jl. Imam Bonjol sekitar eks penjara lama membongkar lapaknya secara sukarela, pada Jumat 21 Oktober 2022.
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh pedagang setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan surat peringatan.
Kabid Penertiban Umum Satpol-PP Bandar Lampung Jan Roma mengatakan, para pedagang di eks penampungan pedagang Pasar Smep membongkar lapak secara sukarela.
"Pagi ini dikatakan, Satpol-PP tidak membongkar. Tetapi menindak lanjuti surat edaran Dinas Perdagangan agar mereka sendiri yang merapikan lapak mereka," ujar Jan Roma, Jumat 21 Oktober 2022.
BACA JUGA:Janjikan Menjadi TKI, Pasutri Bawa Kabur Rp 75 juta
Dalam penertiban itu, kata Jan Roma, Satpol-PP hanya melakukan pendekatan secara humanis, agar dengan kesadaran pedagang sendiri melakukan pembongkaran.
Di mana, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada pedagang sebanyak tiga kali.
"Selain SOP. Ditambah pendekatan kepada masing-masing pihak, artinya secara kekeluargaan mereka sudah bongkar sendiri dua hari ini dan tidak ada gesekan," terangnya.
Jan Roma melanjutkan, penertiban lapak pedagang di pinggir jalan tersebut semata untuk kepentingan bersama. Bukan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:ACE Hardware Bandar Lampung Hadirkan Program Boom Sale, Diskon Hingga 75 Persen
"Sebelumnya sudah kita jelaskan penertiban ini bukan untuk kepentingan pribadi, masa hanya karena 10 orang Kota Bandar Lampung terlihat kumuh," ucapnya.
Sehingga, penertiban tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam hal pembenahan kota.
Menurutnya, penertiban tersebut sejalan dengan visi dan misi Pemkot Bandar Lampung agar wajah kota menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Untuk mewujudkan itu, lanjut Jan Roma, dimulai dengan melakukan penertiban pedagang di Pasar yang kurang rapi.
BACA JUGA:Nekat Gantung Diri Pakai Tali Jemuran, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kediamannya