BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dosen Fakultas Teknik sekaligus Humas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), M. Komarudin, S.T.,M.T turut di periksa sebagai Saksi oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirinya diperiksa sebagai Saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka eks Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani.
Dari pantauan radarlampung.co.id, M.Komarudin masuk ruangan Aula Patria Tama, Polresta Bandar Lampung pada Jumat, 20 Oktober 2022 dari 12.30-14.10 WIB
Usai pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK, M.Komarudin menyampaikan bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi terkait kapasitas dirinya sebagai Humas PMB Unila apa yang dilakukan sebagai Humas, termasuk menginformasikan kepada teman teman media. "Sekitar 10 pertanyaan yang diajukan oleh Tim Penyidik KPK," jelasnya.
Saat ditanyai, apakah dirinya juga ditanyai terkait Lampung Nahdiyin Center (LNC), Komarudin menyampaikan Tim Penyidik tidak menanyakan hal tersebut. "Tidak ada pertanyaan LNC. Hanya seputar mekanisme kerja Kehumasan PMB Unila termasuk kordinasi dengan teman teman media," kata dia.
Komarudin juga menyampaikan bahwa pemanggilan dirinya oleh KPK ini merupakan pemanggilan pertama. "Ini merupakan pemanggilan pertama. Kalau bisa terakhir," ungkapnya.
Meskipun demikian, Komarudin mengatakan bahwa dirinya akan siap dipanggil apabila teman teman KPK meminta dirinya kembali menjadi saksi. "Kami akan berkoordinasi dengan teman teman KPK. Kalau teman KPK meminta kembali, saya siap untuk memenuhi Panggilan tersebut," ungkapnya. (*)