RADARLAMPUNG.CO.ID – Seorang mahasiswa melaporkan oknum polisi yang dilaporkan atas dugaan penipuan.
Dilansir radarlampung.co.id dari akun media sosial instagram @memomedsos pada Jumat, 21 Oktober 2022, Junus Dami, seorang mahasiswa yang merupakan warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang polisi berpangkat Aipda berinisial AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah NTT pada Selasa lalu, 18 Oktober 2022.
Junus melaporkan Aipda AA karena dugaan penipuan sebesar Rp 250 juta.
Kakak kandung dari Junus, Melkianus Dami, mengatakan bahwa Aipda AA menerima uang sebesar Rp 250 juta.
BACA JUGA:Selain dr. Zam, KPK Juga Panggil Bacawakot Bandar Lampung Hanafiah Hamidi
Sebagai jaminan untuk meloloskan aiknya sebagai bintara Polri pada 2021 lalu.
Tak kunjung menunaikan janji setelah kesepakatan, akhirnya mahasiswa tersebut melaporkan Aipda AA ke Polda NTT.
“Tapi adik saya justru tidak lolos polisi, sehingga kami lapor,” kata Melkianus Dami selaku kakak dari mahasiswa yang jadi korban dugaan penipuan tersebut.
Laporan tersebut diakuinya telah diterima oleh Bidang Propam Polda NTT dengan laporan Polisi Nomor: LP/9/X/HUK.12.10/22, YANDUAN, Tertanggal 18 Oktober 2022.
BACA JUGA:SM Entertainment Bekerjasama dengan Everland untuk Proyek EVER SMTOWN
Laporan kepolisian yang dilakukan oleh korban langsung ramai diperbincangkan warganet.
Banyak warganet yang justru menyinggung korban karena turut percaya dan memberikan sejumlah uang tersebut.
“Lho jadi polisi bisa nyogok?,” tanya salah satu warganet dengan akun @diprrraa.
“Lagian jalannya aja udah nyogok, tar kalo jadi apa gak gantiin yang nipu pak? Lu makan tuh jalan sesat nyogok. Tuh polisi yg nipu dipenjara juga duit lo gak balik! Senjata makan tuan,” sindir warganet dengan akun @icasuny.
BACA JUGA:Mantan Cawakot Bandar Lampung yang Juga Dosen Fakultas Kedokteran Turut Diperiksa KPK