RADARLAMPUNG.CO.ID - Ladang ganja seluas 2 hektare atau 20.000 batang pohon ganja seberat sekitar 12 ton dimusnahkan oleh Tim Terpadu di Desa Pulopemukiman Lamteba, Kecamatan Seulimeun, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Selasa 25 Oktober 2022, sekitar pukul 11.00 WIB.
Data yang diperoleh dari Ditresnarkoba Polda Lampung, pemusnahan ladang ganja ini merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Terpadu di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dengan barang bukti 135 kilogram (kg) ganja.
Pemusnahan ladang ganja ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri atas Ditresnarkoba Polda Lampung, BNNP Lampung, Ditresnarkoba Polda Aceh, Kanwil DJBC Sumbagbar, Kodim 01011 Aceh Besar, dan Kejari Aceh Besar.
"Pemusnahan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana distribusi narkotika yang berhasil diungkap oleh Tim Terpadu di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti 135 kilogram ganja," kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombespol Aris Supriyono dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Waspada, Ini Wilayah Rawan Bencana Banjir di Lampung Timur
Ditresnarkoba Polda Lampung, kata Aris Supriyono, bersusah payah ikuti jejak narkoba sampai ke Provinsi Aceh. Pemberantasan narkoba tidak boleh kenal kata lelah.
"Sampai ke ujung pasti dikejar!" tegasnya.
Terpisah, Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mengapresiasi langkah tim gabungan yang berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja tersebut.
"Bravo! Kami mengapresiasi Langkah Dirnarkoba Polda Lampung yang berhasil mengungkap kasus ini," kata Ketua Granat Lampung Tony Eka Candra didampingi Sekretaris Agus BN. (*)