Polres Lampung Timur Amankan Pengedar 585 Pil Hexymer

Polres Lampung Timur Amankan Pengedar 585 Pil Hexymer

Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil hexymer.--

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID -Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis pil hexymer.

Dari pengungkapan kasus itu, Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM (23), warga Kecamatan Way Jepara. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri pada Senin 23 Oktober 2022 menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran gelap sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Way Jepara.

Dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan WM di wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara, Minggu 24 Oktober 2022, pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Bak Kubangan Kerbau di Kala Hujan, Jalan Pulau Singkep Ini Telah Lama Tak Diperbaiki

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 585 pil hexymer yang dikemas dalam 39 plastik klip bening.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal  196 junto (Jo) Pasal 98 Ayat (2) ,(3) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 197 Jo 106 Ayat (1),(2) UU RI No 11 tahun 2002 tentang Cipta kerja.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar jenis pil hexymer.

BACA JUGA:Jalinbar Pesisir Barat-Bengkulu Sudah Bisa Dilalui, Tapi...

Dari pengungkapan kasus itu, Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan MA (23), warga Kecamatan Batanghari.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatnarkoba Iptu Suheri menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran pil hexymer di wilayah Kecamatan Batanghari.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Satnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan tersangka di wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Batanghari, Senin 17 Oktober 2022. 

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 240 butir pil hexymer yang dikemas dalam 24 plastik klip bening.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: