“Saat ini tersangka HR telah diamankan di Polsek Banjit, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Andre Try Putra.
Lantaran pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Di mana, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)