Tak tinggal diam, Polda Lampung kembali mengusut kasus ini.
Polda meminta audit BPK atas kerugiaan negara proyek Jl. Ir. Sutami.
Cukup lama menunggu hasil audit BPK RI.
Setelah hasil audit BPK RI keluar, Polda Lampung hingga kini belum juga menetapkan kembali tersangka.
BACA JUGA:Bank Indonesia Peringati Adanya Peredaran Uang Palsu, Begini Ciri-cirinya
Bahkan kerugian negara proyek Jl. Ir. Sutami tak dibuka di publik. (*)