BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Amah (67) korban kebakaran rumah yang dibakar oleh cucunya sendiri, RS (24) di Jalan Teuku Umar, Kel. Gunung Sari, Kec. Enggal, Bandar Lampung akhirnya berdamai.
Kapolsek Tanjung Karang Barat (TKB),Kompol Mujiono menjelaskan, bahwa Polisi sempat mengamankan RS alias K (24 Tahun), yang diduga pelaku penyebab kebakaran rumah neneknya sendiri.
Usai diamankan, Polisi membawa RS ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung di Kurungan Nyawa, untuk diperiksa kejiwaannya.
"Dari hasil yang kami dapatkan dari RSJ Provinsi Lampung memang saudara RS mengalami gangguan kejiwaan atau depresi," kata Kompol Mujiono pada hari Jumat,28 Oktober 2022.
Bersamaan dengan hasil tersebut, kata Kompol Mujiono, sang nenek mencabut laporan tersebut dari kepolisian.
"Karena ini tindak pidana berkaitan dengan keluarga dan hasil tes sang cucu merupakan seseorang yang mengalami depresi, ini membuat sang nenek (Amah) mencabut laporan kebakaran dari Polsek TKB," kata Kompol Mujiono.
Dengan pencabutan laporan kepolisian, maka kasus tindak pidana kebakaran dirumah nenek Amah berlangsung secara Restorative Justice sejak tiga hari lalu pada 25 Oktober 2022 yang lalu.
"Karena lencabutan laporan dari Nenek Amah terhadap cucunya (RS alias K) artinya kasus ini selesai dengan cara Restorative Justice," kata Kompol Mujiono pada Jumat, 28 Oktober 2022. (*)