LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Total kerugian keuangan negara akibat proyek bermasalah Pesisir Barat yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat mencapai Rp 15 miliar.
Namun hingga saat ini jumlah pengembalian kerugian negara dalam kasus yang terjadi mulai 2014-2020 itu belum ada penambahan.
Sejak terungkapnya proyek bermasalah di Pesisir Barat yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran, uang yang dikembalikan baru Rp 500 juta.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat Yayan Indriyana mengungkapkan, sampai saat ini belum ada penambahan pengembalian kerugian negara oleh pihak rekanan.
BACA JUGA: Gara-gara Jalan, Dua Pekon di Lampung Barat Masuk Katagori Ini
"Masih seperti bulan lalu. Belum ada penambahan pengembalian. Yang sudah kita pulihkan kurang lebih sebesar Rp 500 juta dari 53 SKK yang telah kita undang sebelumnya untuk melakukan pengembalian," kata Yayan Indriyana mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy.
Menurut Yayan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat terkait upaya pengembalian kerugian negara tersebut.
Tujuannya guna menentukan langkah ke depan seperti apa. Sebab kejaksaan hanya berwenang untuk melakukan penagihan dalam lingkup perdata.
"Nanti kita akan koordinasi dengan Kajari dan Inspektorat terkait. Bagaimana langkah kedepannya," ujarnya.
"Jika harus berhenti di tingkat perdata, nanti berkas-berkasnya kita kembalikan lagi ke Inspektorat. Kemudian Inspektorat yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya," imbuhnya.
Yayan menyatakan, untuk pemanggilan kedua, pihaknya masih memberikan waktu tiga bulan kepada rekanan untuk pengembalian kerugian negara.
Bulan depan, Kejari Lampung Barat akan berkoordinasi dengan Inspektorat. Sebab tenggang waktu yang diberikan segera habis.
"Kalau tidak Oktober, November kita koordinasi dengan Inspektorat. Bagaimana langkah ke depan," tandasnya.