
Jika masalah ini ingin dilanjutkan ke jalur pidana khusus, berkas akan diserahkan. Sebab kewenangan ada pada Inspektorat.
"Mau bagaimana. Karena kita kan hanya berwenang melakukan penagihan," tegasnya.
Dilanjutkan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah.
Untuk sisanya masih diproses oleh Inspektorat Pesisir Barat guna diterbitkan dan akan segera diproses setelah SKK yang lain diterbitkan. (*)