PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Fenomena penyakit gagal ginjal akut yang terjadi pada anak belakangan ini, membuat Dinas Kesehatan Pesawaran waspada.
Dinas Kesehatan Pesawaran akan melakukan inspeksi ke sejumlah apotek.
Inspeksi guna memastikan apotek tidak menjual obat sirup yang dilarang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
"Kita secara random melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di Pesawaran. Alhamdulillah mereka mematuhi surat edaran yang kita berikan sesuai intruksi Kemenkes," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Pesawaran Media Apriliana, Minggu 30 Oktober 2022.
BACA JUGA:Lakalantas Beruntun 3 Mobil di Pertigaan, 6 Orang Luka-luka Termasuk Balita
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran sesuai dengan edaran Kemenkes.
Dinas Kesehatan Pesawaran sudah meyebarkan surat edaran ke semua fasilitas kesehatan, apotek, dan sarana kesehatan di Pesawaran.
Surat edaran terkait obat obat sirup yang tidak boleh digunakan
"Kita sudah keluarkan surat edaran yang merupakan turunan dari surat edaran Kemenkes. Dan itu sudah kita sebarkan semua fasilitas kesehatan," ucapnya.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Sawah dan Belasan Rumah di Pasir Sakti Lamtim Terendam Banjir
Secara resmi, Dinas Kesehatan Pesawaran juga memberikan instruksi kepada tenaga kesehatan (nakes), baik dokter, perawat, maupun bidan yang ada UPT Puskesmas dan klinik swasta, untuk tidak menggunakan sirup yang dilarang oleh Kemenkes.
"Termasuk nakes juga sudah kita berikan intruksi itu. Untuk belum gunakan obat sirup. Serta obat-obat saja sekitar 133 obat yang dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Sejauh ini belum ada laporan terkait anak anak yang suspek gagal ginjal," tandasnya. (*)