Saat ini, lanjutnya, bantuan tahap pertama masih dalam proses pembuatan SK. Setelah SK jadi, penerima akan diminta untuk mengambil bantuan ke kantor pos.
“Besaran bantuan yang didapat UMKM ini sebesar Rp500 ribu. Hanya satu kali diberikan,” imbuhnya.
Siti menambahkan, penerima tahap dua masih dalam proses verifikasi ke penerima.
Sebab, data yang diterima Dinas UMKM tidak langsung ditetapkan sebagai penerima.
BACA JUGA:Komit Tidak Akan Lakukan Tilang Manual, Polres Metro Tarik Blangko Surat Tilang
Harus dilakukan verifikasi untuk memastikan keaslian data.
“Jadi kami turun lagi ke rumah mereka. Benar gak ada usahanya. Karena kan kalau hanya NIB, siapa saja bisa buat. Tapi kan kita harus periksa, benar gak ada usahanya. Mereka penerima bantuan lain atau bukan,” pungkasnya. (*)