BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polri saat ini telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar berlalu lintas. Pelanggaran akan direkam melalui kamera baik yang terpasang di jalan maupun kamera mobile.
Pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi dari kepolisian sesuai data di kendaraan yang terekam pada kamera.
Warga yang tidak merasa melakukan pelanggaran bisa melakukan sanggahan. Adapun warga yang memang merasa melakukan pelanggaran dan mengonfirmasi kesalahannya akan mendapatkan kode virtual untuk pembayaran tilang.
Beberapa pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE diantaranya, pelanggar lampu lalu lintas, kecepatan melebihi batas, lawan arus lalu lintas mengemudi sambil mengoperasikan HP, tidak menggunakan helm, safety belt, dan lain-lain.
BACA JUGA:Ayo! Cek Daftar Pemenang Gebyar Undian PLN Mobile
Kanit Gakkum Ipda Gunawan, menjelaskan cara bayar denda tilang salah satu pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.
Pertama, pengendara yang bandel bakal ter-capture di komputer elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Komputer akan merekam, secara otomatis dan terbentuk surat tilang lengkap isi penjelasan pelanggaran yang dilakukan pengendara," kata Gunawan di Mapolresta, Senin 31 Oktober 2022.
Kedua, surat konfirmasi langsung diantarkan ke alamat sesuai dengan STNK oleh kantor Pos. Ketiga, pelanggar melengkapi data secara online atau langsung ke Command Center Polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Warga Menggala Tulang Bawang Resah Marak Aksi Pencurian
"Jika surat sudah sampai ke pemilik kendaraan, maka pemilik harus melengkapi data melalui website atau barcode di surat yang dikirimkan," sambung Gunawan.
Lebih lanjut, menurutnya jika kebingungan dengan konfirmasi secara online, pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Command Center dan menemui petugas ETLE di mapolresta.
Keempat, untuk konfirmasi dan membayar secara online melalui BRIVA. Ketika sudah melengkapi data dan nomor handphone, akan dikirimkan kode BRIVA untuk pembayaran denda ETLE.
"Pembayaran bisa langsung setelah dapat kode BRIVA. Mobile banking atau ke bank terdekat," ucap Gunawan.
Terakhir, ketika pembayaran selesai, pemilik kendaraan tak ada denda ETLE lagi. Disamping itu, Gunawan mengingatkan, ada batas konfirmasi untuk ETLE. Selama 7 hari setelah pengiriman surat konfirmasi.