PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rekaman CCTV membantu anggota Polsek Pringsewu Kota mengungkap kasus pencurian di kios foto kopi, Jalan Pelita, Kelurahan Pringsewu Timur.
Polisi menangkap AY alias Waris (38), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, sekitar pukul 16.00 WIB, Minggu 30 Oktober 2022.
Dalam penangkapan tersebut, Unitreskrim Polsek Pringsewu Kota menyita barang bukti perangkat komputer milik korban Aan Irmawan (33).
Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Minggu 30 Oktober 2022 atau 12 jam sebelum AY dibekuk.
BACA JUGA: Ini Alasan Harus ke Temiangan Hill
Peristiwa itu diketahui saat Aan hendak membuka kios foto kopi. Ia mendapati pintu sudah terbuka. Ketika diperiksa, satu perangkat komputer raib.
“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit perangkat komputer dan melaporkan kasus pencurian ke pihak kepolisian,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Polisi menindaklanjuti laporan korban dan melakukan penyelidikan. Berbekal hasil pemeriksaan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku pencurian bisa teridentifikasi.
"Saat proses penangkapan, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah polisi berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan dirumahnya, pelaku tidak bisa berkutik lagi," sebut Kompol Ansori.
BACA JUGA: Ini Hanya Pendataan, Ada 3.991 Pegawai Non ASN di Pesawaran
Sebelumnya, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Barat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Lombok, Kecamatan Lumbok seminung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi melumpuhkan RN (18), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara yang diduga pelaku.
Kasatreskrim Polres Lambar AKP M. Ari Satriawan mengungkapkan, pencurian dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, Senin 19 September 2022.
Pencurian terjadi di toko milik Erlan Pariza (36), warga Pekon Lumbok, Kecamatan Lumbok Seminung.
BACA JUGA: Catat Nih, Begini Cara Cara Bayar Denda Tilang ETLE