RADARLAMPUNG.CO.ID - Asisten Rumah Tangga (ART) asal Garut, Jawa Barat, yang disekap dan dianiaya majikannya, berhasil dibebaskan.
Rohimah (29) yang bekerja sebagai ART diduga disekap bahkan disiksa oleh majikannya yang berinisial J (29) dan L (28).
Rohimah dipastikan mengalami luka parah pada sekujur tubuhnya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla mengatakan, luka di sekujur tubuhnya yang terlihat sangat jelas itu, menjadi indikasi kuat adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh majikannya itu.
“Menjadi dugaan kuat kepolisian bahwa korban dianiaya itu karena ada luka di sekujur tubuh yang terlihat dengan jelas dan tentunya ini disesuaikan dengan visum rumah sakit,” ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadilla.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Rohimah di Cimahi muncul setelah video warga menyelamatkan korban viral di media sosial.
Dari pantauan radarlampung.co.id dari Twitter pada Senin, 31 Oktober 2022, beredar video yang menampilkan sejumlah personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang berusaha mendobrak pintu sebuah rumah dengan linggis.
Tindakan tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di kawasan Cilame, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Polisi kini menetapkan kedua majikan korban.
YK dan LF sebagai tersangka dugaan penyekapan disertai penganiayaan terhadap ART mereka.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin, 31 Oktober 2022, mengatakan, korban merupakan warga Kecamatan Limbangan, Garut.
Korban mengalami luka di beberapa bagian/
BACA JUGA:Daftar 26 WNA yang Tewas dalam Tragedi Pesta Halloween di Itaewon