ART yang Disekap dan Disiksa Majikan di Bandung Barat Berhasil Dibebaskan

Senin 31-10-2022,14:49 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Dina Puspa

Satreskrim Polres Cimahi juga telah menangkap kedua tersangka.

Niko juga menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman tindak pidana maksimal 10 tahun.  

“Korban warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Satreskrim Polres Cimahi telah menangkap kedua tersangka. kedua tersangka dijerat dengan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman tindak pidana maksimal 10 tahun,”jelas Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra. (*)

Kategori :