TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru beberapa bulan bebas dari penjara, WS (25), warga Pekon Gading, Kecamatan Pugung, Tanggamus kembali ditangkap polisi.
Residivis kasus curanmor ini dibekuk Bhabinkamtibmas dan Tekab 308 Presisi Polsek Talang Padang, dibantu warga, Sabtu 29 Oktober 2022.
Humas Polres Tanggamus melalui keterangan tertulis mengungkapkan, WS ditangkap setelah dipergoki membobol toko di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, WS diduga membobol toko Aldino Febrianto (30), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
“Pelaku ditangkap setelah dipergoki membobol warung korban pada Sabtu, 29 Oktober 2022 pukul 23.00 WIB,” kata Iptu Bambang Sugiono.
Iptu Bambang Sugiono menjelaskan, pencurian tersebut diketahui saat Aldino hendak mengambil lakban di toko miliknya, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu 29 Oktober 2022.
Lantas Aldino melihat laci yang sudah berada di bawah dalam keadaan kosong. Ia juga mendapati etalase rokok yang kosong serta beberapa barang hilang.
Saat itulah ia melihat seorang laki-laki di toko dan hendak kabur melalui jendela sambil membawa sarung berisi barang-barang.
Aldino langsung menarik orang yang belakangan diketahui adalah WS. Ia juga berteriak meminta bantuan warga.
Warga kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas. Tekab 308 Presisi Polsek Talang Padang mengamankan WS berikut barang bukti barang yang dicuri.
“Pelaku kemudian dibawa dan korban membuat laporan resmi ke Polsek Talang Padang untuk ditindaklanjuti,” sebut Iptu Bambang Sugiono.
Iptu Bambang Sugiono melanjutkan, pihaknya mengamankan sebilah parang, kunci tang, uang tunai Rp 172 ribu, 66 bungkus rokok berbagai merek, lima kaleng susu kental manis, tiga bungkus minyak goreng, dan 18 bungkus kopi bubuk.
“Barang bukti sebilah parang dan kunci tang merupakan milik tersangka. Untuk barang lainya adalah hasil kejahatan milik korban,” ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasar keterangan WS, ia memang berdomisili di Pekon Purwodadi, tidak jauh dari rumah korban, selepas keluar penjara di Lampung Barat dalam kasus curanmor.
Ia beraksi dengan menjebol pintu samping, lalu memasuki toko korban.