“Pelaku merupakan resedivis, dia tinggal di Purwodadi setelah keluar penjara. Saat masuk toko korban, ia menjebol pintu samping menggunakan golok,” sebut Iptu Sugiono.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WS dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Talang Padang.
“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)