Tepergok Bobol Toko, Residivis Kasus Curanmor Masuk Sel Polsek Talang Padang

Selasa 01-11-2022,11:00 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

“Pelaku merupakan resedivis, dia tinggal di Purwodadi setelah keluar penjara. Saat masuk toko korban, ia menjebol pintu samping menggunakan golok,” sebut Iptu Sugiono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WS dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolsek Talang Padang.

“Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait