BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - DN (41) warga Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung diamankan Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung lantaran memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
DN (41) dipersangkakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ditangkap Satres Narkoba Polresta Bandar lampung Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira jam 20.00 WIB di Jalan Sam Ratulangi, Penengahan, Kedaton, Kota Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, DW ditangkap lantaran memiliki narkoba jenis sabu.
”Bermula anggota Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering di jadikan tempat pesta dan transaksi narkotika jenis sabu," kata Gigi melelalui sambungan telepon, Rabu 2 Oktober 2022.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Kemudian sekira pukul 20.00 WIB anggota opsnal Satres Narkoba melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan tersebut.
"Tim langsung mendekatinya, tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan," sambungnya.
Dari hasil penggeledahan tersangka ditemukan barang-barang 6 Klip sedang berisi sabu,1 paket kecil, 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip serta Uang tunai Rp1.800.000.
"Saat di introgasi di tempat kejadian tersangka (DW) mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucapnya.
Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(*)