Selain itu, BPOM RI juga mengklaim akan terus melakukan pemeriksaan dan peniltian terkait obat-obat sirup anak yang disinyalir berbahaya dan akan terus bertambah.
"BPOM berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan stakeholder lainnya dalam menangani dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan cemaran EG dan DEG pada sediaan farmasi berbentuk obat sirup," tukas Penny.
BACA JUGA:Beri Pemahaman Hukum Hingga Tingkat Desa di Pringsewu
Berikut daftar 7 obat sirup anak yang haramkan tersebut:
PT Universal Pharmaceutical Industries
Unibebi Cough Syrup
Unibebi Demam Drop
Unibebi Demam Syrup
PT Afifarma
Paracetamol Drops
Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
Vipcol Sirup
BACA JUGA:Rusdiana Adi Kembali Kunjungi Pringsewu Fun Food Festival Chapter II
PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup