JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - BPOM RI telah merilis kembali ada 7 obat sirup yang haram untuk dikonsumsi oleh anak di Indonesia.
Dijelaskan oleh BPOM RI, 7 obat sirup itu telah tercemar dan mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) hingga di luar ambang batas.
7 obat sirup haram dikonsumsi itu diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afifarma.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menjelaskan, di antara produsen tersebut telah mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO).
BACA JUGA:Begini Perkembangan Perkara Penyalahgunaan Narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa
Dan diperparah lagi, BBO yang digunakan disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), akibatnya obat-obat sirup anak itu dinyatakan haram dikonsumsi.
"Hasil pemeriksaan sarana produksi, juga ditemukan bukti bahwa Industri Farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu lebih dari 0,1 persen," kata Penny, Senin 31 Oktober 2022 lalu.
Unruk itu BPOM telah bergerak dan menindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga produsen farmasi tersebut telah diberi sanksi administratif, di antaranya penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali dan pemusnahan produk.
BACA JUGA:Pendataan Selesai, Ada 2.648 Tenaga Non ASN di Pesisir Barat, Selanjutnya Tunggu Info Pusat
Penny mengatakan pelaku akan dijerat hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar," jelas Penny.
Untuk hal ini BPOM RI telah meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penanganan dan penindakan hukum, dengan menggelar perkara.
Sehingga dalam waktu dekat ini BPOM RI dan Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka kepada tiga produsen farmasi tersebut terkait sebaran obat sirup anak yang tercemar zat berbahaya EG.
BACA JUGA:Instalasi PLN Dua Pekon di Suoh Masuk Roadmap PLN 2023