Pemkab Lamsel Buka Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2022, Catat Syarat dan Kriteria Pendaftarannya

Kamis 03-11-2022,10:03 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

b. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas untuk pelamar jabatan fungsional kesehatan; 

c. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang memiliki pengalaman kerja di rumah sakit; 

d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi Pelamar jabatan fungsional kesehatan yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama; 

e. Pejabat Administrator bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau 

f. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.

BACA JUGA:Catat, Ini Syarat Agar Gaji Guru PPPK Bisa Cair, Lengkap dengan Tahapannya

21. Selain persyaratan sebagaimana diatas, setiap pelamar yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

"Itu persyaratan umumnya. Tapi ada juga kriteria pelamar yang ingin mendaftar," ucap Thamrin.

Thamrin menjelaskan, kriteria pelamar yang ingin mendaftar seleksi CASN PPPK, yakni : 

1. Pelamar Jabatan Fungsional Guru 

a. Pemenuhan kebutuhan guru melalui Seleksi CASN untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut :

BACA JUGA:Akhirnya, Guru PPPK di Bandar Lampung Dapat SPMT, Setelah Itu...

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut : 

1) Eks Tenaga Honorer Ketegori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. 

2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021. 

3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.

Kategori :