c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan :
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:Viral Jasa Sewa Pacar di Lampung, Solusi untuk Para Jomblo dengan Tarif Mulai dari Rp 35 Ribu
Demikian syarat pelamar maupun kriteria pelamar untuk formasi CASN PPPK di pemkab Lamsel. (*)