JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perkara perintangan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Hendra Kurniawan akan kembali digelar pada Kamis 3 November 2022 hari ini.
Ada beberapa saksi yang akan diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kali ini, salah satu saksi yakni anggota Polres Jakarta Selatan
Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan ada 13 orang saksi yang hadir dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Informasi dari jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan ada saksi-saksi anggota Polres Jakarta Selatan," jelas Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis, 3 November 2022.
Dari 13 saksi itu juga ada merupakan Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, juga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.
"Rencananya untuk saksi informasi dari Jaksa penuntut umum ada 13 saksi, mayoritas terdiri dari anggota Polres Jakarta Selatan," katanya.
Dalam persidangan itu menjelaskan siapa saja nanti yang akan datang pada persidangan lanjutan hari ini.
"Seno, Ariyanto, Afung, Ridwan Soplanit, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat," jelas Ragahdo.
Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.
Hendra didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 19 Oktober 2022.
Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin, di mana mereka didakwa dengan berkas terpisah.