3 Wanita Asal Bandar Lampung yang Terlibat TPPO via MiChat Dituntut 6,5 Tahun Penjara

3 Wanita Asal Bandar Lampung yang Terlibat TPPO via MiChat Dituntut 6,5 Tahun Penjara

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga wanita asal Bandar Lampung yang terlibat kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun dan 6 bulan.

Mereka dinyatakan bersalah oleh jaksa terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya yakni Ayu Restiana, Ayu Sosilawati, dan Anisa Febriani.

Kesemuanya yang merupakan warga Kota Bandar Lampung itu hanya tertunduk lesuh saat jaksa membacakan tuntutan ketiganya dan dinyatakan bersalah di persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Di mana, pristiwa perkara kasus TPPO itu terjadi pada tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Tanggo Hostel, Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

BACA JUGA:Pembangunan Gedung Nuklir RSUDAM 2024 Belum Rampung, Begini Tanggapan PPK

Disampaikan JPU Eka Septianasari, Ayu Restiana berperan sebagai pencari tamu melalui aplikasi Michat dan offline.

Sedangkan peran Anisa Febriyani sebagai pencari tamu melalui offline atau WhatshAap. Mereka memasang tarif Rp 800 ribu untuk sekali kencan.

Sementara Ayu Susilawati adalah penikmat hasil dari perdagangan anak di bawah umur terhadap korban DE (Dina Elista) dan mendapat handphone iPhone 11 secara kredit yang dibayarkan secara cicilan oleh korban.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83  jo 76 f UU RI No. 17 Th. 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016  tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," beber JPU.

BACA JUGA:Diduga Rem Blong Truk Hino Tabrak Pengemudi Sepeda Motor, Ayah dan Anak Alami Luka Berat

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: